Memblokir Bandit Cabul Internet
Situs-situs Cabul di Internet (Dok. GATRA)Setelah Undang-undang Pornografi disahkan DPR, Oktober lalu, tak ada lagi celah hukum bagi pelaku pornografi untuk beraksi di negeri ini. Sebab undang-undang itu tak hanya menjerat pelaku pornografi, melainkan juga menjaring "penikmat" pornografi. Pengelola pornografi dan atau orang-orang yang menjadi model atau objek pornografi dapat dihukum penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp 5 milyar.
Sedangkan penikmat pornografi yang ketahuan menyimpan, meminjamkan, mengunduh, memiliki produk pornografi dalam bentuk apa pun, dapat dihukum penjara selama-selamanya empat tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 milyar. Bahkan setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, dan menyiarkan pornografi dapat dipidana.
Sedangkan penikmat pornografi yang ketahuan menyimpan, meminjamkan, mengunduh, memiliki produk pornografi dalam bentuk apa pun, dapat dihukum penjara selama-selamanya empat tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 milyar. Bahkan setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, dan menyiarkan pornografi dapat dipidana.
Hukumannya, paling singkat enam bulan penjara, paling lama setahun penjara, dan atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 milyar. Ternyata ancaman hukuman berat yang diamanatkan Undang-undang Pornografi itu tak membuat para bandit cabul menghentikan aksinya di internet. Buktinya, sejumlah situs porno buatan lokal tetap saja hadir di dunia maya.
Misalnya, situs porno e*o*i*a*z*.com masih beroperasi. Nama situs ini sengaja kami samarkan agar tak dikunjungi. Namun situs porno lokal semacam itu gampang dikunjungi lewat mesin pencari. Situs yang terbit sejak Mei 2001 itu masih bebas berkeliaran di dunia maya dengan mengirim foto sampel gadis-gadis seksi kepada pelanggannya lewat surat elektronik (e-mail).
E*o*i*a*z* boleh dibilang situs porno lumayan kondang di kalangan lelaki hidung belang. Tampilannya di layar maya digarap dengan serius. Biar terkesan "berkelas", situs itu menggunakan bahasa Inggris. Pengelolanya menyatakan bakal meluncurkan setidaknya 900-an foto baru tiap-tiap periode tertentu.
Foto yang dimaksud apa lagi kalau bukan foto gadis berbusana minim dan telanjang bulat. Hingga Juni lalu, sang pengelola mengklaim, jumlah foto yang diterbitkan di internet mencapai 10.100, yang dibagi dalam ratusan album. Tampaknya, e*o*i*a*z* memang memproduksi sendiri "bahan bakunya".
Saban bulan, ada saja cewek baru yang tampil seksi di situs itu. Lelaki hidung belang harus membayar "uang masuk" paling sedikit Rp 200.000 untuk berlangganan materi pornografi sebulan penuh. Ada juga paket-paket tertentu dengan biaya mencapai Rp 400.000. Jika ingin memperpanjang, ada korting tersendiri. Bahkan, pada saat bulan suci Ramadhan, ada korting khusus. Masya Allah!
Tentu saja e*o*i*a*z* tak sendiri. Ia telah menelurkan sejumlah situs serupa, seperti n*n*m*n*s.com dan i*d*a*a*e*r*.com. Selebihnya, situs porno made in Indonesia dengan berbagai bentuk betebaran di internet. Betapa tidak, berdasarkan hasil penelusuran Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo), sedikitnya terdapat lebih dari 100.000 situs porno di Indonesia yang kini beredar.
Dari jumlah itu, 31 situs paling sering dikunjungi, termasuk 16 situs yang secara terbuka melakukan perdagangan wanita. Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesi (APJII) menyebutkan, terdapat 25 juta orang yang mengakses internet porno di Indonesia. Lebih detail lagi, Toptenreviews.com, sebuah situs survei, mengungkapkan sejumlah statistik terkait urusan pornografi.
Toptenreviews merangkum sejumlah hasil penelitian tentang pornografi di beberapa negara dan menampilkannya dengan judul "Pornography Statistics, News and Facts Around the World 2006". Toptenreviews menyebutkan, setiap detik, setidaknya ada 28.258 orang yang mengakses sekitar 420 juta situs porno di dunia.
Selain itu, ada 372 pengguna internet yang memasukkan kata kunci yang berhubungan dengan seksualitas pada mesin pencari setiap detik. Yang menarik, Indonesia menduduki urutan ketujuh dari 10 negara yang para penjelajah internetnya memasukkan kata "sex" dalam mesin pencari.
Bahkan, menurut Google Trends, Indonesia berada di posisi ketiga setelah Vietnam dan India untuk kategori negara pengakses situs seks terbanyak. Untuk kategori kota, Google Trends menunjukkan, Jakarta menduduku posisi kedua setelah New Delhi, India, sebagai kota dengan penduduk paling banyak mengakses situs seks dalam data per 30 hari terakhir. Data itu dilansir pada April lalu.
Data survei itu mungkin ada benarnya. Coba saja lihat hasil penelitian yang dilakukan Komunitas Penggiat Teknologi Informasi Kediri terhadap 100 pelajar berusia 13-17 tahun yang memiliki kesempatan mengakses internet di kota Kediri, Jawa Timur. Ternyata sebanyak 78 pelajar di antaranya mengaku sering membuka situs porno. Sebanyak 69 pelajar dari jumlah itu mengaku memang sengaja mencari dan mengunjungi situs esek-esek yang banyak tersedia di warung internet.
Kondisi memprihatinkan ini makin diperkuat dengan hasil penelitian Jejak Kaki Internet Protection di Jakarta. Bayangkan saja, sekitar 97% anak mengaku pernah mengakses situs porno, baik situs lokal maupun asing yang masuk kategori terlarang untuk anak usia kurang dari 15 tahun. Para peneliti juga menemukan setidaknya 1.100 situs lokal terlarang di dunia maya.
Situs terlarang itu menampilkan kalimat-kalimat porno berbahasa Indonesia atau Melayu. Selain materi teks yang tidak layak, setidaknya 200 situs juga menampilkan foto porno orang-orang Indonesia. Ada pula 200 situs non-pornografi tapi tak layak dikunjungi karena mengandung kekerasan, judi, dan kegiatan negatif lainnya. Survei ini dilakukan pada 2006.
Keadaan itu tentu membuat cemas banyak kalangan, termasuk mereka yang sangat peduli pada perkembangan anak-anak. "Dengan mudahnya akses dan menjamurnya hotspot internet, tentu perlindungan terhadap anak dari kejahatan internet harus lebih diutamakan," kata Masnah Sari, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Karena itulah, sudah selayaknya Depkominfo menyatakan perang terhadap "warung remang-remang" di dunia maya ini. Menteri Komunikasi dan Informatika, Muhammad Nuh, pun mencanangkan aksi pemblokiran situs tak senonoh perusak akhlak. "Kami telah mengadakan komitmen dengan APJII dan KPAI untuk memblokir situs-situs negatif itu," katanya kepada pers, Maret lalu.
Sebagai langkah awal, Depkominfo melakukan bersih-bersih di warung internet (warnet) dengan menggandeng Asosiasi Pengusaha Warnet Indonesia (Awari). "Laporan terakhir menunjukkan, ada sekitar 115.000 situs yang diblokir oleh Awari. Dan itu akan kami pantau terus perkembangannya," ujar Cahyana Ahmadjayadi, Dirjen Aplikasi Telematika Depkominfo, kepada pers. Ia yakin, para lelaki iseng tak dapat lagi mengakses pornografi di warnet.
Tetapi, kok masih banyak situs porno yang berkeliaran? Memang, idealnya, kata Cahyana, pemerintah dapat memblokir sekitar 1 juta situs porno. Namun pemerintah tak bisa main blokir saja. "Harus ada proses verifikasi. Mulai pengecekan memasukkan data ke bank data, kemudian diproses menggunakan peranti lunak tertentu," katanya. Itu semua tentu memerlukan waktu dan biaya.
Oleh sebab itu, usaha blokir yang paling gampang dan murah tentu dilakukan pada diri sendiri dan keluarga. Tak pelak lagi, mereka yang peduli pada internet yang sehat harus berlomba dengan waktu, sebelum anak-anak bangsa dilumat bandit-bandit internet.
Nur Hidayat
[Laporan Khusus, Gatra Nomor 4 Beredar Kamis, 4 Desember 2008]
Yuwie - Get Friends
Jaringan BLoGGer
0 comments:
Post a Comment